Tuesday, May 13, 2014

Sibuk dengan Urusan lain? Ajukan Cuti saja! (10)

Cuti Kuliah adalah menunda/berhenti sementara waktu semua kegiatan akademik untuk jangka waktu tertentu dengan seijin atau persetujuan pihak program studi kampus yang bersangkutan.

Pengajuan jeda cuti akademik di kalangan mahasiswa memang sudah biasa dilakukan. Apalagi bagi mahasiswa yang memiliki kegiatan lain berdampingan dengan kegiatan kuliah. Setiap perguruan tinggi mengijinkan mahasiswanya mengajukan cuti, dengan pertimbangan yang logis.

Kegiatan kuliah memang sangat penting bagi mahasiswa, namun adakalanya mahasiswa memiliki berbagai alasan untuk menunda masa studinya. Alasan tersebut beragam, seperti cuti karena sakit, tuntutan pekerjaan, masalah ekonomi, hingga melahirkan.

Cuti kuliah tidak bisa dilakukan semena-mena oleh mahasiswa, melainkan hanya diberikan kepada mahasiswa yang mengajukannya. Setiap cuti yang diajukan, biasanya didasari alasan yang berbeda-beda, dan kampus harus memfasilitasinya.

Salah satu petugas Layanan Mahasiswa UBM
Berikut ketentuan cuti di Universitas Bunda Mulia:
  1. Cuti kuliah hanya dapat dilakukan 2 (dua) semester selama masa studi di UBM/AKPAR Bunda Mulia.
  2. Cuti kuliah tidak berlaku bagi mahasisiwa di tahun pertama (semester 1 dan 2).
  3. Batas akhir waktu pendaftaran cuti sebelum hari pertama semester baru dimulai (hari pertama pada kalender perkuliahan).
  4. Biaya cuti setiap semester adalah Rp. 500.000,-.
  5. Pengajuan cuti yang dilakukan setelah kuliah berjalan menyebabkan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.


Tata cara mengajukan cuti kuliah Universitas Bunda Mulia:

1. Mengambil formulir cuti di Layanan Mahasiswa Lt.2

Contoh formulir pengajuan masa cuti UBM

2. Diskusikan dengan Ketua/Sekretaris program studi tentang rencana penyelesaian kuliah karena menyangkut batas masa studi yang diatur oleh Kementrian Pendidikan Nasional.

3. Mendapat persetujuan Ketua/Sekretaris program studi.

4. Setelah mendapat persetujuan, Mahasiswa wajib melakukan pembayaran biaya cuti.
5. Mengembalikan formulir cuti ke petugas Layanan mahasiswa di Lt.2, dan ditanda tangani oleh pihak (Manajer) Layanan Mahasiswa.

6. Pengajuan cuti telah selesai.

Setelah itu, mahasiswa yang mengambil cuti harus aktif kuliah kembali setelah masa cutinya telah selesai. Kebijakan ini diterapkan agar mahasiswa yang telah mengambil cuti tidak lupa untuk aktif kembali berkuliah serta tidak tertinggal terpaut jauh dari rekan seangkatannya dalam menyelesaikan masa studi.

Meski dibolehkan, mahasiswa sebaiknya tidak terlalu lama mengambil masa cuti. Selain akan menghambat studi dan mengeluarkan biaya tambahan untuk biaya cuti, kampus hanya memberikan masa cuti maksimal selama dua semester, alias satu tahun ajaran penuh.

Mengajukan cuti memang dapat menjadi jalan terbaik untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa, namun di lain hal dapat menghambat studi anda dalam mengejar gelar pendidikan. Jadi, bijaklah dalam memutuskan!
Layanan Mahasiswa (Student Service) Lt.2 UBM

0 comments:

Post a Comment

RULES !!!

iBlogger.web.id Aksesoris Blog Moody Blogger by Moch. Iqbal Chahyadi