“Cuti Kuliah adalah menunda/berhenti sementara waktu semua kegiatan
akademik untuk jangka waktu tertentu dengan seijin atau persetujuan pihak
program studi kampus yang bersangkutan.”
Pengajuan jeda cuti akademik di kalangan mahasiswa memang
sudah biasa dilakukan. Apalagi bagi mahasiswa yang memiliki kegiatan lain
berdampingan dengan kegiatan kuliah. Setiap perguruan tinggi mengijinkan
mahasiswanya mengajukan cuti, dengan pertimbangan yang logis.
Kegiatan kuliah memang sangat penting bagi mahasiswa, namun
adakalanya mahasiswa memiliki berbagai alasan untuk menunda masa studinya. Alasan
tersebut beragam, seperti cuti karena sakit, tuntutan pekerjaan, masalah
ekonomi, hingga melahirkan.
Cuti kuliah tidak bisa dilakukan semena-mena oleh mahasiswa,
melainkan hanya diberikan kepada mahasiswa yang mengajukannya. Setiap cuti yang
diajukan, biasanya didasari alasan yang berbeda-beda, dan kampus harus
memfasilitasinya.
Salah satu petugas Layanan Mahasiswa UBM |
Berikut ketentuan
cuti di Universitas Bunda Mulia:
- Cuti kuliah hanya dapat dilakukan 2 (dua) semester selama masa studi di UBM/AKPAR Bunda Mulia.
- Cuti kuliah tidak berlaku bagi mahasisiwa di tahun pertama (semester 1 dan 2).
- Batas akhir waktu pendaftaran cuti sebelum hari pertama semester baru dimulai (hari pertama pada kalender perkuliahan).
- Biaya cuti setiap semester adalah Rp. 500.000,-.
- Pengajuan cuti yang dilakukan setelah kuliah berjalan menyebabkan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Tata cara
mengajukan cuti kuliah Universitas Bunda Mulia:
1. Mengambil formulir cuti di Layanan
Mahasiswa Lt.2
Contoh formulir pengajuan masa cuti UBM |
3. Mendapat persetujuan Ketua/Sekretaris
program studi.
4. Setelah mendapat persetujuan,
Mahasiswa wajib melakukan pembayaran biaya cuti.
5. Mengembalikan formulir cuti ke petugas
Layanan mahasiswa di Lt.2, dan ditanda tangani oleh pihak (Manajer) Layanan
Mahasiswa.
6. Pengajuan cuti telah selesai.
Setelah itu, mahasiswa yang mengambil cuti harus aktif kuliah
kembali setelah masa cutinya telah selesai. Kebijakan ini diterapkan agar
mahasiswa yang telah mengambil cuti tidak lupa untuk aktif kembali berkuliah
serta tidak tertinggal terpaut jauh dari rekan seangkatannya dalam
menyelesaikan masa studi.
Meski dibolehkan, mahasiswa sebaiknya tidak terlalu lama
mengambil masa cuti. Selain akan menghambat studi dan mengeluarkan biaya tambahan
untuk biaya cuti, kampus hanya memberikan masa cuti maksimal selama dua
semester, alias satu tahun ajaran penuh.
Mengajukan cuti memang dapat menjadi jalan terbaik untuk
mengatasi berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa, namun di lain hal dapat
menghambat studi anda dalam mengejar gelar pendidikan. Jadi, bijaklah dalam
memutuskan!
Layanan Mahasiswa (Student Service) Lt.2 UBM |
0 comments:
Post a Comment